Informasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas via SMS
Gateway lewat Administrator Dapodik Kabupaten/Kota se-Indonesia dikirim
tanggal 12 Oktober 2012 pukul 20.50:
"Pastikan guru status aktif dalam Aplikasi Pendataan masuk ke dalam
masing-masing rombel yang diajar dan memiliki jam mengajar, sebagai
dasar tunjangan guru"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar