Special Education
Istilah "pendidikan luar biasa" atau "pendidikan khusus" adalah
terjemahan dari "special education". Hingga awal tahun 1970-an Special
education didefinisikan sebagai profesi yang dimaksudkan untuk mengelola
variabel-variabel pendidikan guna mencegah, mengurangi, atau
menghilangkan kondisi-kondisi yang mengakibatkan gangguan-gangguan yang
signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang akademik,
komunikasi, lokomotor, atau penyesuaian, dan anak yang menjadi targetnya
disebut "exceptional children" ("anak berkelainan" atau "anak luar
biasa" (Smith et al., 1975).
Sejak tahun 1980-an, fokus special education adalah kebutuhan khusus
anak dan intervensi lingkungan agar kebutuhan khusus anak itu dapat
terpenuhi. Anak yang menjadi fokus special education itu disebut
"children with special needs". Oleh karena itu, Wikipedia mendefinisikan
special education sebagai berikut:
Special education is the education of students with special needs in a
way that addresses the students' individual differences and needs.
Ideally, this process involves the individually planned and
systematically monitored arrangement of teaching procedures, adapted
equipment and materials, accessible settings, and other interventions
designed to help learners with special needs achieve a higher level of
personal self-sufficiency and success in school and community than would
be available if the student were only given access to a typical
classroom education. (Wikipedia, 2012).
Kebutuhan khusus tersebut adalah yang diakibatkan oleh berbagai kategori disabilitas dan keberbakatan (giftedness).
Special Needs Education
Dalam konteks pendidikan inklusif, Pernyataan Salamanca (UNESCO,
1994) memperluas konsep kebutuhan khusus itu sehingga tidak hanya
kebutuhan khusus akibat disabilitas dan keberbakatan tetapi juga
mencakup "anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil
ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun
kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak
beruntung".
Kelompok disiplin ilmu yang mengkaji kebutuhan pendidikan dengan
konsep yang luas ini disebut "special needs education" (pendidikan
kebutuhan khusus).
Special Education atau Special Needs Education?
Sebagaimana dapat kita lihat pada paparan di atas, bidang kajian
special needs education lebih luas daripada bidang kajian special
education. Ini berarti bahwa Special needs education bukan sekedar nama
baru untuk special education melainkan special needs education merupakan
perluasan bidang kajian special education. Special education hanya
mengkaji kebutuhan khusus akibat disabilitas dan keberbakatan, sedangkan
special needs education lebih dari itu; dia mencakup juga kajian
tentang kebutuhan khusus akibat faktor-faktor lain seperti faktor
ekonomi, sosial, politik, geografi, etnografi, dll. Oleh karena itu,
bidang kajian special needs education seyogyanya juga merupakan bidang
kajian jurusan-jurusan lain seperti PGSD, PGTK, serta berbagai jurusan
yang berfokus pada bidang studi tertentu seperti bahasa, IPS, IPA dll.
Karena jurusan yang selama ini di UPI dinamakan "Jurusan PLB"
memfokuskan kajiannya pada bidang disabilitas dan keberbakatan, maka PLB
merupakan padanan untuk special education.
Pendidikan Luar Biasa Atau Pendidikan Khusus?
"Pendidikan khusus" merupakan terjemahan langsung dari frase "special
education", sedangkan "pendidikan luar biasa" merupakan terjemahan yang
sudah disisipi nuansa rasa. Frase "luar biasa" selalu mengandung rasa
yang "dilebih-lebihkan" (exagerated). Oleh karenanya, anak yang menjadi
kajian PLB juga disebut "anak luar biasa"; padahal seharusnya kita
menanamkan pemahaman bahwa mereka sesungguhnya anak biasa seperti
anak-anak lainnya tetapi mereka memiliki kebutuhan khusus akibat
disabilitasnya dan akibat lingkungan yang tidak aksesibel.
Wikipedia (2012) menyebutkan bahwa lawan dari special education
adalah general education. Kalau kita menggunakan terjemahan langsung,
maka kita dapat mengatakan bahwa lawan dari pendidikan khusus adalah
pendidikan umum. Lalu, apa lawan dari pendidikan luar biasa? Pendidikan
biasa? Tetapi istilah "pendidikan biasa" tidak lazim. Ini berarti bahwa
ada sesuatu yang salah dengan istilah "pendidikan luar biasa".
Di atas semua itu, undang-undang RI membenarkan penggunaan istilah
pendidikan khusus. Istilah pendidikan khusus digunakan dalam
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 32 undang-undang tersebut menggariskan bahwa "Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa."
Pendidikan Khusus, Anak Berkebutuhan Khusus, Sekolah Khusus/Sekolah Inklusif
Berdasarkan semua argumentasi yang telah dikemukakan dalam tulisan
ini, maka jurusan yang selama ini disebut "pendidikan luar biasa" (di
jenjang S1) dan "pendidikan kebutuhan khusus" (di jenjang S2) seharusnya
diberi nama "Pendidikan Khusus". Di pihak lain, peserta didik yang
menjadi fokus kajian pendidikan khusus seyogyanya kita sebut "anak
berkebutuhan khusus". Perlu ditekankan kembali bahwa kebutuhan khusus
anak-anak ini adalah akibat disabilitas atau keberbakatan. Adapun
sekolah yang secara segregasi melayani anak berkebutuhan khusus ini
seharusnya kita sebut sebagai "sekolah khusus", bukan "sekolah luar
biasa". Di samping itu, anak-anak ini juga dapat memilih bersekolah di
sekolah umum dengan setting pendidikan inklusif. Agar kehadiran,
partisipasi dan keberhasilan anak-anak ini di sekolah umum dapat
optimal, mereka perlu mendapat layanan pendidikan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar