Apakah sekolah iklusi? Sekolah inklusi adalah sekolah regular (biasa)
yang menerima ABK dan menyediakan sistem layanan pendidikan yang
disesuaikan dengan kebutuhan anak tanpa kebutuhan khusus (ATBK) dan ABK
melalui adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan sarana
prasarananya. Dengan adanya sekolah inklusi ABK dapat bersekolah di
sekolah regular yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi. Di sekolah
tersebut ABK mendapat pelayanan pendidikan dari guru pembimbing khusus
dan sarana prasarananya. Prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah
selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa
memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Jadi
disini setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut,
dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya maupun anggota
masyarakat lain sehingga kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.
Mengapa harus ada sekolah inklusi? Setiap orang memiliki hak yang
sama untuk memperoleh manfaat maksimal dari pendidikan. UUD 1945 pasal
31 ayat (1) dan (2) mengamanatkan bahwa setiap warga Negara mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, UU No. 20
tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, 5, 32 dan UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak pasal 48 dan 49, yang
pada intinya Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan. Jadi semua orang berhak sekolah.
Bagaimana Sekolah Inklusi Memberikan Pelayanan ABK? Di dalam sekolah
inklusi terdapat peserta didik dengan berbagai macam latar belakang dari
yang reguler (biasa) sampai anak berkebutuhan khusus. Pelayananan
pendidikan yang diberikan secara bersamaan, sehingga akan terjadi
interaksi antara keduanya, saling memahami, mengerti adanya perbedaan,
dan meningkatkan empati bagi anak-anak reguler. Untuk proses belajar
mata ajaran tertentu bagi sebagian ABK dengan kategori autis,
tunanetra, tunarungu, atau tuna grahita, ABK tersebut dimasukkan di
dalam ruang khusus untuk ditangani guru khusus dengan kegiatan terapi
sesuai kebutuhan. Anak-anak berkebutuhan khusus tersebut juga tetap bisa
belajar di kelas regular dengan guru pendamping bersamanya selain guru
kelas.
Model-model pembelajaran ABK yang dapat diterapkan di sekolah
inklusi: (1).Kelas regular/ inklusi penuh yaitu ABK yang tidak mengalami
gangguan intelektual mengikuti pelajaran di kelas biasa. (2). Cluster,
para ABK dikelompokkan tapi masih dalam satu kelas regular dengan
pendamping khusus, (3). Pull out, ABK ditarik ke ruang khusus untuk
kesempatan dan pelajaran tertentu, didampingi guru khusus, (4). Cluster
and pull out, kombinasi antara model cluster dan pull out, (5). Kelas
khusus, sekolah menyediakan kelas khusus bagi ABK, namun untuk beberapa
kegiatan pembelajaran tertentu siswa digabung dengan kelas regular, dan
(6). Khusus penuh, sekolah menyediakan kelas khusus ABK, namun masih
seatap dengan sekolah regular.
ABK perlukah ikut Ujian Nasional? Ujian nasional wajib diikuti oleh
anak-anak reguler, sebaliknya anak ABK tidak perlu ikut ujian nasional.
Setiap anak ABK memiliki kemampuan berbedaada yang memiliki kecerdasan
rata-rata atau bahkan di atas rata-rata. Untuk ABK dengan kecerdasan
semacam itu bisa mengikuti ujian nasional. Namun untuk ABK dengan
kecerdasan kurang seperti tuna grahita sedang sampai berat dan autis
dengan kecerdasan kurang diperbolehkan tidak perlu mengikuti ujian
nasional. Ssaat kelulusan sekolah anak tersebut hanya memperoleh Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB). Dengan berbekal surat inilah ABK dapat
melanjutkan ke sekolah inklusi jenjang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar